Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya terhadap Pola Asuh Anak
Abstract
Pernikahan beda agama terjadi sebagai suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri. Ada berbagai macam alasan mengapa pernikahan beda agama semakin meningkat jumlahnya, yaitu meningkatnya mobilitas penduduk yang memungkinkan mereka untuk berinteraksi dengan orang yang berlatarbelakang berbeda dan meningkatnya toleransi serta penerimaan antar pemeluk agama yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Menganalisis pernikahan beda agama yang sering terjadi di Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang. (2) Menganalisis pola perlakuan pasangan beda agama terhadap anak. (3) Menganalisis implikasi pernikahan beda agama terhadap pola asuh anak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya untuk menguji keabsahan data dalam penelitian ini digunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi teori. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: (1) Pernikahan beda agama merupakan hal biasa yang dilakukan masyarakat di Kelurahan Bendan Ngisor yang disebabkan oleh hubungan asmara yang mendalam, menikah beda agama di luar negeri karena ekonomi mendukung, pendatang baru (menikah di wilayah lain lalu pindah dan menetap di Kelurahan Bendan Ngisor), dan hal biasa yang dilakukan oleh pihak keluarga. Hal ini sesuai dengan teori sosial Piere Bourdieu tentang habitus. Namun walaupun sudah menjadi kebiasaan, pernikahan beda agama tetap tidak sesuai dengan hukum agama maupun hukum negara di Indonesia, sehingga penyusupan yang dilakukan bagi pasangan yang menikah termasuk ke dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang. (2) Pola perlakuan pasangan beda agama terhadap anak di Kelurahan Bendan Ngisor lebih cenderung pada pola perlakuan acceptance (penerimaan) dan permissiveness (pembolehan). (3) Pola asuh yang diterapkan pasangan beda agama lebih cenderung pada pola asuh demokratis, yang berdampak positif terhadap perkembangan anak.
Interfaith marriages happened as a reality that cannot be denied. There were various of reasons why interfaith marriage is increasing in numbersuch as, the increasing mobility of people that allowing them to interact with people from different backgrounds and increasing tolerance and acceptance among people of different religions. The purpose of this study was carried out: (1) To analyze the interfaith marriage that often occurred in Bendan Ngisor village, Gajah Mungkur district of Semarang. (2) To analyze the pattern of interfaith couples treatment against children. (3) To analyze the implications of interfaith marriage to education of children (parenting). The approach used in this researchwas qualitative method. The procedures of collecting data were observation, interviews, and documentation. Furthermore, to test the validity of the data in this research used triangulation techniques of source and theory. The results of this research showed that: (1) The Interfaith marriage is odinary things which conducted by society in Bendan Ngisor district that caused by deeply relationship, interfaith marriage in abroad because of economic support, newcomer (they marriaged in other area than moved and settled in Bendan Ngisor village, and ordinary thing that conducted by the family, it was accordance to social theory of Pierre Bourdieu about “habitusâ€. Although it was become a habit, interfaith marriage is still not in accordance with religious law and law in Indonesia, so that infiltration married couple belongingto offense of law. (2) The pattern of interfaith couple’s treatment against children in Sub Bendan Ngisor were more likely in treatment patterns acceptance and permissiveness. (3) The interfaith couples applied parenting were more likely in a democratic parenting style, which was a positive impact on child development.